Powered By Blogger

Jumat, 19 November 2010

KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA A.KONSTITUSI-KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA

KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA

A.KONSTITUSI-KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA

Sebelum membahas tentang konstitusi-konstitusi yang pernah berlakudi Indonesia, perlu kalian ketahui terlebih dahulu pengertian, fungsi, dankedudukan konstitusi. Pemahaman terhadap hal ini sangat perlu mengingatpentingnya konstitusi dalam mengatur kehidupan bernegara. Apakah konstitusi itu? Cobalah kalian lihat dalam kamus Bahasa Inggris-Indonesia. Konstitusi(cons titution) diartikan dengan undang-undangdasar. Benarkah pengertian konstitusi sama dengan Undang-Undang Dasar(UUD)? Memang, tidak sedikit para ahli yang mengidentikkan konstitusi dengan UUD. Namun beberapa ahli yang lain mengatakan bahwa arti konstitusi yang lebih tepat adalah hukum dasar. Menurut Kusnardi dan Ibrahim (1983), UUD merupakan konstitusi yang tertulis. Selain konstitusi yang tertulis, terdapat pula konstitusi yang tidak tertulis atau disebut konvensi. Konvensi adalah kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktik ketatanegaraan. Meskipun tidak tertulis, konvensi mempunyai kekuatan hukum yang kuat dalam ketatanegaraan. Konstitusi yang dimaksudkan adalah konstitusi yang tertulis atau Undang-Undang Dasar. Suasana Sidang MPR yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD. Konstitusi atau Undang-Undang Dasar berisi ketentuan yang mengatur hal-hal yang mendasar dalam bernegara. Hal-hal yang mendasar itu misalnya tentang batas-batas kekuasaan penyelenggara pemerintahan negara, hak-hak dan kewajiban warga negara dan lain-lain. Menurut SriSoemantri (1987), suatu konstitusi biasanya memuat atau mengatur hal-hal pokok sebagai berikut :

1. jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga Negara

2. susunan ketatanegaraan suatu Negara

3.pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan

Berikut ini merupakan arti konstitusi menurut para ahli :

a. Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan- badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut (E.C.S.Wade dan G.Philips, 1970).

b.Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatunegara, berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentukdan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara (K.C.Wheare, 1975).

c.Konstitusi adalah sekumpulan asas-asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari yang diperintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah (C.F. Strong, 1960).

Konstitusi yang memuat seperangkat ketentuan atau aturan dasar suatu negara tersebut mempunyai fungsi yang sangat penting dalam suatu Negara. Mengapa? Sebab, konstitusi menjadi pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Dengan kata lain, penyelenggaraan negara harus didasarkan pada konstitusi dan tidak bertentangan dengan konstitusi Negara itu. Dengan adanya pembatasan kekuasaan yang diatur dalam konstitusi,maka pemerintah tidak boleh menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang. Sebagai aturan dasar dalam negara, maka Undang - Undang Dasar mempunyai kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan diIndonesia. Artinya semua jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia kedudukannya di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,yakni UUD 1945. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah Undang-Undang/Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang, PeraturanPemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang dinegara Indonesia pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu UUD 1945,Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950. Dilihat dari periodesasi berlakunya ketiga UUD tersebut, dapat diuraikan menjadi lima periode yaitu:

a) 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945,

b) 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS 1949,

c) 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUD Sementara 1950,

d) 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 berlaku kembali UUD 1945

e) 19 Oktober 1999 – sekarang berlaku UUD 1945 (hasil perubahan).

1.UUD 1945 periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

Pada saat Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945,negara Republik Indonesia belum memiliki konstitusi atau UUD.Namun sehari kemudian, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama yang salah satu keputusannya adalah mengesahkan UUD yangkemudian disebut UUD 1945. Mengapa UUD 1945 tidak ditetapkan oleh MPR sebagaimana diatur dalam pasal 3 UUD 1945? Sebab, pada saat itu MPR belum terbentuk. Naskah UUD yang disahkan oleh PPKI tersebut disertai penjelasannya dimuat dalam Berita Republik Indonesia No. 7 tahun II 1946. UUD 1945 tersebut terdiri atas tiga bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.

Perlu dikemukakan bahwa Batang Tubuh terdiri atas 16 bab yang terbagi menjadi 37 pasal, serta 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan. Bagaimana sistem ketatanegaraan menurut UUD1945 saat itu? Ada beberapa hal yang perlu kalian ketahui, antara lain tentang bentuk negara, kedaulatan, dan system pemerintahan. Mengenai bentuk negara diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sebagai Negara UUD Negara RI UUD Sementara 1950 UUD 1945.

Urutan periode pelaksanaan UUD di Indonesia kesatuan, maka dinegara Republik Indonesia hanya ada satu kekuasaan pemerintahan negara, yakni di tangan pemerintah pusat. Di sini tidak ada pemerintah negara bagian sebagaimana yang berlaku di negara yang berbentuk negara serikat (federasi). Sebagai negara yang berbentuk republik, maka kepala negara dijabat oleh Presiden. Presiden diangkat melalui suatu pemilihan, bukan berdasar keturunan.

Mengenai kedaulatan diatur dalam Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusywaratan Rakyat”. Atas dasar itu, maka kedudukan Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR) adalah sebagai lembaga tertinggi negara. Kedudukan lembaga-lembaga tinggi Negara yang lain berada di bawah MPR.

Mengenai sistem pemerintahan negara diatur dalam Pasal 4 ayat(1) yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang Dasar”. Pasal tesebut menunjukkan bahwa sistem pemerintahan menganut sistem presidensial. Dalam sistem ini, Presiden selain sebagai kepala Negara juga sebagai kepala pemerintahan. Menteri-menteri sebagai pelaksana tugas pemerintahan adalah pembantu Presiden yang bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perlu kalian ketahui, lembaga tertinggi dan lembaga lembaga tinggi negara menurut UUD 1945 (sebelum amandemen) adalah :

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

b. Presiden

c. Dewan Pertimbanagan Agung (DPA)

d. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

f. Mahkamah Agung (MA)

2. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949

Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecah belah bangsa Indonesia dengan cara membentuk Negara negara ”boneka” seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, dan Negara Jawa Timur di dalam negara RepubIik Indonesia. Bahkan, Belanda kemudian melakukan agresi atau pendudukan terhadap ibu kota Jakarta, yang dikenal dengan Agresi Militer I pada tahun 1947 dan Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan RepubIik Indonesia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan menyelenggarakan Konferens iMeja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tanggal 23 Agustus – 2November 1949. Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari RepubIik Indonesia, BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg, yaitu gabungan negara-negara boneka yang dibentuk Belanda), dan Belanda serta sebuah komisi PBB untuk Indonesia.

KMB tersebut menghasilkan tiga buah persetujuan pokok yaitu :

1. Didirikannya Negara Rebublik Indonesia Serikat;

2. Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat; dan

3. Didirikan uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.

Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi Negara serikat mengharuskan adanya penggantian UUD. Oleh karena itu, disusunlah naskah UUD Republik Indonesia Serikat. Rancangan UUD tersebut dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada Konferensi Meja Bundar.

Setelah kedua belah pihak menyetujui rancangan tersebut, makamulai 27 Desember 1949 diberlakukan suatu UUD yang diberi nama Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi tersebut terdiri atas Mukadimah yang berisi 4 alinea, Batang Tubuh yang berisi 6 bab dan 197 pasal, serta sebuah lampiran. Mengenai bentuk negara dinyatakandalam Pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yang berbunyi “ Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi”. Dengan berubah menjadi negara serikat (federasi), maka di dalam RIS terdapat beberapa Negara bagian. Masing-masing memiliki kekuasaan pemerintahan di wilayah negara bagiannya.

Negara-negara bagian itu adalah : negara Republik Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa timur, Madura, Sumatera Timur, dan Sumatera Selatan. Selain itu terdapat pula satuan-satuan kenegaraan yang berdiri sendiri, yaitu : Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur.

Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku tetapi hanya untuk negara bagian Republik Indonesia. Wilayahn egara bagian itu meliputi Jawa dan Sumatera dengan ibu kota Yogyakarta. Sistem pemerintahan yang digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adalah sistem parlementer.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 118 ayat 1 dan 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa ”Presiden tidak dapat di ganggu-gugat”. Artinya, Presiden tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas tugas-tugas pemerintahan. Sebab, Presiden adalah kepala negara, tetapi bukan kepala pemerintahan. Kalau demikian, siapakah yang menjalankan dan yang bertanggung jawab atas tugas pemerintahan? Pada Pasal 118 ayat (2) ditegaskan bahwa ”Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri”. Dengan demikian, yang melaksanakan dan mempertanggung jawabkan tugas-tugas pemerintahan adalah menteri menteri. Dalam sistem ini, kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri. Lalu, kepada siapakah pemerintah bertanggungjawab? Dalam sistem pemerintahan parlementer, pemerintah bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).

Bagaimana pendapatmu, apakah system Parlementer cocok diterapkan di Indonesia? Perlu kalian ketahui bahwa lembaga-lembaga Negara menurut Konstitusi RIS adalah :

a. Presiden

b. Menteri-Menteri

c. Senat

d. Dewan Perwakilan Rakyat

e. Mahkamah Agung

f. Dewan Pengawas Keuangan

3. Periode Berlakunya UUDS 1950

Pada awal Mei 1950 terjadi penggabungan Negara negara bagian dalam negara RIS, sehingga hanya tinggal tiga negara bagian yaitu negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur.

Perkembangan berikutnya adalah munculnya kesepakatan antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur dengan Republik Indonesia untuk kembali ke bentuk Negara kesatuan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Piagam Persetujuan tanggal 19 Mei 1950. Untuk mengubah negara serikat menjadi negara kesatuan diperlukan suatu UUD Negara kesatuan. UUD tersebut akan diperoleh dengan cara memasukan isi UUD 1945 ditambah bagian-bagian yang baik dari Konstitusi RIS.

Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkanlah Undang-Undang Federal No.7 tahun 1950 tentang Undang-Undang Dasar Sementara(UUDS) 1950, yang berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS 1950, dan terbentuklah kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia Undang-Undang Dasar Sementara 1950 terdiri atas Mukadimah dan Batang Tubuh, yang meliputi 6 bab dan 146 pasal. Mengenai dianutnya bentuk negara kesatuan dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang berbunyi “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.

Sistem pemerintahan yang dianut pada masa berlakunya UUDS1950 adalah sistem pemerintahan parlementer. Dalam pasal 83 ayat (1) UUDS 1950 ditegaskan bahwa ”Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu-gugat”. Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa ”Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaa npemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri”. Hal ini berarti yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah menteri-menteri. Menteri-menteri tersebut bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR.

Perlu kalian ketahui bahwa lembaga-lembaga Negara menurut UUDS 1950 adalah :

a) Presiden dan Wakil Presiden

b) Menteri-Menteri

c) Dewan Perwakilan Rakyat

d) Mahkamah Agung

e) Dewan Pengawas Keuangan

Sesuai dengan namanya, UUDS 1950 bersifat sementara. Sifat kesementaraan ini nampak dalam rumusan pasal 134 yang menyatakan bahwa ”Konstituante (Lembaga Pembuat UUD) bersama-sama dengan pemerintah selekas lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS ini”. Anggota Konstituante dipilih melalui pemilihan umum bulan Desember 1955 dan diresmikan tanggal 10 November 1956 di Bandung.

Sekalipun konstituante telah bekerja kurang lebih selama dua setengah tahun, namun lembaga ini masih belum berhasil menyelesaikan sebuah UUD. Faktor penyebab ketidakberhasilan tersebut adalah adanya pertentangan pendapat di antara partai-partai politik di badan konstituante dan juga di DPR serta di badan-badan pemerintahan.

Pada pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat yang berisi anjuran untuk kembali ke UUD1945. Pada dasarnya, saran untuk kembali kepada UUD 1945 tersebut dapat diterima oleh para anggota Konstituante tetapi dengan pandangan yang berbeda-beda.

Oleh karena tidak memperoleh kata sepakat, maka diadakan pemungutan suara. Sekalipun sudah diadakan tiga kali pemungutan suara, ternyata jumlah suara yang mendukung anjuran Presiden tersebut belum memenuhi persyaratan yaitu 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir Atas dasar hal tersebut, demi untuk menyelamatkan bangsa dan negara, pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah Dekrit Presiden yang isinya adalah:

1. Menetapkan pembubaran Konsituante

2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950

3. Pembentukan MPRS dan DPAS Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 berlaku kembali sebagai landasan konstitusional dalam menyelenggarakan pemerintahan Republik Indonesia.

4. UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999

Praktik penyelenggaraan negara pada masa berlakunya UUD1945 sejak 5 Juli 1959- 19 Oktober 1999 ternyata mengalami berbagai pergeseran bahkan terjadinya beberapa penyimpangan. Oleh karena itu, pelaksanaan UUD 1945 selama kurun waktu tersebut dapat dipilah menjadi dua periode yaitu periode Orde Lama (1959-1966), dan periode Orde Baru (1966-1999).

Pada masa pemerintahan Orde Lama, kehidupan politik dan pemerintahan sering terjadi penyimpangan yang dilakukan Presiden dan juga MPRS yang justru bertentangan dengan Pancasila dan UUD1945. Artinya, pelaksanaan UUD 1945 pada masa itu belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini terjadi karena penyelenggaraan pemerintahan terpusat pada kekuasaan seorang Presiden dan lemahnya kontrol yang seharusnya dilakukan DPR terhadap kebijakan-kebijakan Presiden.

Selain itu muncul pertentangan politik dan kon- flik lainnya yang berkepanjangan sehingga situasi politik, keamanan, dan kehidupan ekonomi semakin memburuk. Puncak dari situasi tersebut adalah munculnya pemberontakan G-30-S/PKI yang sangat membahayakan keselamatan bangsa dan negara.

Mengingat keadaan semakin membahayakan, Ir. Soekarno selaku Presiden RI memberikan perintah kepada Letjen Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan bagi terjaminnya keamanan, ketertiban, dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintah. Lahirnya Supersemar tersebut dianggap sebagai awal masa Orde Baru.

Semboyan Orde Baru pada masa itu adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Apakah tekad tersebut menjadi suatu kenyataan? Ternyata tidak. Dilihat dari prinsip demokrasi, prinsip negara hukum, dan keadilan sosial ternyata masihterdapat banyak hal yang jauh dari harapan. Hampir sama dengan padamasa Orde Lama, sangat dominannya kekuasaan Presiden dan lemahnya control DPR terhadap kebijakan-kebijakan Presiden/pemerintah. Selain itu, kelemahan tersebut terletak pada UUD 1945 itu sendiri, yang sifatnya singkat dan luwes (fleksibel),sehingga memungkinkan munculnya berbagai penyimpangan.Tuntutan untuk merubah atau menyempurnakan UUD 1945 tidak memperoleh tanggapan, bahkan pemerintahan Orde Baru bertekat untuk mempertahankan dan tidak merubah UUD 1945.

5.UUD 1945 Periode 19 Oktober 1999 – Sekarang

Seiring dengan tuntutan reformasi dan setelah lengsernya Presiden Soeharto sebagai penguasa Orde Baru, maka sejak tahun1999 dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Sampai saat ini, UUD 1945 sudah mengalami empat tahap perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu : Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui empat tahap perubahan tersebut, UUD 1945 telah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan itu menyangkut kelembagaan negara, pemilihan umum, pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden, memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan daerah, dan ketentuan yang terinci tentang hak-hak asasi manusia.

Pertanyaan kita sekarang, apakah UUD 1945 yang telah diubah tersebut telah dijalankan sebagaimana mestinya? Tentu saja masih harus ditunggu perkembangannya, karena masa berlakunya belum lama dan masih masa transisi. Setidaknya, setelah perubahan UUD1945, ada beberapa praktik ketatanegaraan yang melibatkan rakyat secara langsung. Misalnya dalam hal pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan pemilihan Kepala Daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota). Hal-hal tersebut tentu lebih mempertegas prinsip kedaulatan rakyat yang dianut negara kita.

Perlu kalian ketahui bahwa setelah melalui serangkaian perubahan (amandemen), terdapat lembaga-lembaga negara baru yang dibentuk. Sebaliknya terdapat lembaga negara yang dihapus, yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lembaga-lembaga Negara menurut UUD 1945 sesudah amandemen adalah :

a) Presiden

b) Majelis Permusyawaratan Rakyat

c) Dewan Perwakilan Rakyat

d) Dewan Perwakilan Daerah

e) Badan Pemeriksa Keuangan

f) Mahkamah Agung

g) Mahkamah Konstitusi

h) Komisi Yudisial

B. PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN TERHADAP KONSTITUSI

Dalam praktik ketatanegaraan kita sejak 1945 tidak jarang terjad ipenyimpangan terhadap konstitusi (UUD). Marilah kita bahas berbagai peyimpangan terhadap konstitusi, yang kita fokuskan pada konstitusi yangkini berlaku, yakni UUD 1945.

1. Penyimpangan terhadap UUD 1945 masa awal kemerdekaan, antara lain:

a. Keluarnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X (baca: eks)tanggal 16 Oktober 1945 yang mengubah fungsi KNIP dari pembantu menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan GBHN sebelum terbentuknya MPR, DPR,dan DPA. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 4 aturan peralihan yang berbunyi ”Sebelum MPR, DPR, dan DPA terbentuk, segala kekuasaan dilaksanakan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”.

b. Keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945yang merubah sistem pemerintahan presidensial menjadi system pemerintahan parlementer. Hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat (1) dan pasal 17 UUD 1945.

2. Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Lama, antara lain:

a. Presiden telah mengeluarkan produk peraturan dalam bentuk

Penetapan Presiden, yang hal itu tidak dikenal dalam UUD 1945.

b. MPRS, dengan Ketetapan No. I/MPRS/1960 telah menetapkanPidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudulPenemuan Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik RepublikIndonesia) sebagai GBHN yang bersifat tetap.

c. Pimpinan lembaga-lembaga negara diberi kedudukan sebagai menteri-menteri negara, yang berarti menempatkannya sejajar dengan pembantu Presiden.

d. Hak budget tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapat persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan

e. Pada tanggal 5 Maret 1960, melalui Penetapan Presiden No.3 tahun 1960, Presiden membubarkan anggota DPR hasil pemilihan umum 1955. Kemudian melalui Penetapan Presiden No.4 tahun 1960 tanggal 24 Juni 1960 dibentuklah DPR Gotong Royong (DPR-GR);

f. MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup

melalui Ketetapan Nomor III/MPRS/1963.

3. Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Baru

a. MPR berketetapan tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945 serta akan melaksanakannya secara murni dan konsekuen (Pasal 104 Ketetapan MPR No.I/MPR/1983 tentang Tata Tertib MPR). Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan UUD dan GBHN, serta Pasal 37 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengubah UUD1945.

b. MPR mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum yang mengatur tata cara perubahan UUD yang tidak sesuai dengan pasal 37 UUD 1945

Setelah perubahan UUD 1945 yang keempat (terakhir) berjalan kurang lebih 6 tahun, pelaksanaan UUD 1945 belum banyak dipersoalkan. Lebih-lebih mengingat agenda reformasi itu sendiri antara lain adalah perubahan (amandemen) UUD 1945. Namun demikian, terdapat ketentuan UUD 1945 hasil perubahan (amandemen) yang belum dapat dipenuhi oleh pemerintah, yaitu anggaran pendidikan dalam APBN yang belum mencapai 20%. Hal itu ada yang menganggap bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD Tahun 1945 dapat disederhanakan dalam bagan di bawah ini.

Penyimpangan terhadap UUDTahun 1945 Masa Setelah Perubahan Masa Orde Baru:

(1) Masa Orde Lama Masa awal Kemerdekaan dalam bentuk Penetapan Presiden
(2) Pidato Presiden sebagai GBHN
(3) Pimpinan lembaga Negara sebagai menteri
(4) Hak budget tidak berjalan
(5) Pembubaran DPR oleh Presiden
(6) Pengangkatan Presiden Seumur Hidup

a) MPR tidak berkehendak merubah UUD 1945

b) Mengeluarkan Tap MPR tentang referendum Anggaran pendidikan dalam APBN belum sesuai dengan Pasal 31UUD 1945

Ø KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN

Ø Menerapkan sistem parlementer

C. HASIL-HASIL PERUBAHAN UUD 1945

Perubahan Undang-Undang Dasar atau sering pula digunakan istilah amandemen Undang-Undang Dasar merupakan salah satu agenda reformasi .Perubahan itu dapat berupa pencabutan, penambahan, dan perbaikan. Sebelum menguraikan hasil-hasil perubahan UUD 1945, kalian akan diajakuntuk memahami dasar pemikiran perubahan, tujuan perubahan, dasar yuridis perubahan, dan beberapa kesepakatan dasar dalam perubahan UUD1945. Oleh karena itu, perhatikan uraian di bawah ini dengan seksama.

1. Apa dasar pemikiran untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945?

Dasar pemikiran yang melatar belakangi dilakukannya perubahan UUD 1945 antara lain :

a) UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan legislatif,khususnya dalam membentuk undang undang.

b) UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes(fleksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsir(multitafsir).

c) Kedudukan penjelasan UUD 1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal (batang tubuh)UUD 1945.

2. Apa Tujuan Perubahan UUD 1945?

Perubahan UUD 1945 memiliki beberapa tujuan,antara lain :

a. Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;

c. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham HAM dan peradaban umat manusia yang merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945.

d. Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern.

e. Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum

f. Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan bangsa dan negara.

Dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945, terdapat beberapa kesepakatan dasar yang penting kalian pahami. Kesepakatan tersebut adalah :

Ø Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945

Ø Tetap mempertahankan NKRI

Ø Mempertegas sistem pemerintahan presidensial

Ø Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normative akan

Ø dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh)

3. Bagaimana Hasil Perubahan UUD 1945?

Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan secara bertahap karena mendahulukan pasal-pasal yang disepakati oleh semua fraksi di MPR,kemudian dilanjutkan dengan perubahan terhadap pasal-pasal yang lebih sulit memperoleh kesepakatan. Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui mekanisme siding MPR yaitu:

a. Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999

b. Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000

c. Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001

d. Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002.

Perubahan UUD Negara RI 1945 dimaksudkan untuk menyempurnakan UUD itu sendiri bukan untuk mengganti. Secara umum hasil perubahan yang dilakukan secara bertahap MPR adalah sebagai berikut:

Perubahan Pertama. Perubahan pertama terhadap UUD 1945 ditetapkan pada tgl. 19 Oktober 1999 dapat dikatakan sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat yang cenderung mensakralkan atau menjadikan UUD 1945 sebagai sesuatu yang suci yang tidak boleh disentuh oleh ide perubahan. Perubahan Pertama terhadap UUD 1945 meliputi 9 pasal, 16 ayat, yaitu :

Pasal yang Diubah Isi Perubahan

• 5 ayat 1

• Pasal 7

• Pasal 9 ayat 1 dan 2

• Pasal 13 ayat 2 dan 3

• Pasal 14 ayat 1

• Pasal 14 ayat 2

• Pasal 15

• Pasal 17 ayat 2 dan 3

• Pasal 20 ayat 1 – 4

• Pasal 21

• Hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR

• Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden

• Sumpah Presiden dan Wakil Presiden“

• Pengangkatan dan Penempatan Duta

• Pemberian Grasi dan Rehabilitasi

• Pemberian amnesty dan abolisi

• Pemberian gelar, tanda jasa dan kehormatan lain

• Pengangkatan Menteri

• DPR

• Hak DPR untuk mengajukan RUU

Perubahan Kedua. Perubahan kedua ditetapkan pada tgl. 18 Agustus 2000, meliputi 27 pasal yang tersebar dalam 7 Bab, yaitu:

Bab yang Diubah Isi Perubahan

• Bab VI

• Bab VII

• Bab IXA

• Bab X

• Bab XA

• Bab XII

• Bab XV

• Pemerintahan Daerah

• Dewan Perwakilan Daerah

• Wilayah Negara

• Warga Negara dan Penduduk

• Hak Asasi Manusia

• Pertahanan dan Keamanan

• Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan

Perubahan Ketiga. Perubahan ketiga ditetapkan pada tgl. 9 November 2001, meliputi 23 pasal yang tersebar 7 Bab, yaitu:

Bab yang Diubah Isi Perubahan

• Bab I

• Bab II

• Bab III

• Bab V

• Bab VIIA

• Bab VIIB

• Bab VIII

• Bentuk dan Kedaulatan

• MPR

• Kekuasaan Pemerintahan Negara

• Kementerian Negara

• DPR

• Pemilihan Umum

• BPK

Perubahan Keempat, ditetapkan 10 Agustus 2002, meliputi 19 pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta

1. Butir yang dihapuskan. Dalam naskah perubahan keempat ini ditetapkan bahwa:

a. UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

b. Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

c. Bab IV tentang “Dewan Pertimbangan Agung” dihapuskan dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya kedalam Bab III tentang “Kekuasaan Pemerintahan Negara”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar